Halaman

Kamis, 24 Juni 2021

TUPOKSI LABORATORIUM

 


UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 69 tahun 2018 mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;
  2. Menyiapkan standar pelayanan minimal dan pedoman teknis laboratorium;
  3. Menerapakn teknologi dalam uji dan pemeriksaan laboratorium;
  4. Menyiapkan dan menyusun kebutuhan sarana, bahan dan peralatan laboratorium;
  5. Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian serologis;
  6. Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian organoleptik terhadap produk asal hewan (pangan dan non pangan);
  7. Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian derajat cemaran mikroba pada produk hewan (pangan dan non pangan);
  8. Melaksanakan diagnosa penyakit hewan yang berasal dari Bahan Asal Hewan (BAH);
  9. Menyiapkan bahan pemetaan penyakit dan menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium;
  10. Melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan;
  11. Melaksanakan kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan;
  12. Menginventarisir, melaporkan dan mengusulkan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yang rusak atau kurang;
  13. Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana;
  14. Membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian sesuai tugas dan fungsinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahasiswa UNESA Melakukan Pengujian Titer Antibodi Newcastle Disease pada Ayam KUB Menggunakan Metode HA dan HI

          Dalam rangka mendukung upaya pengendalian penyakit unggas, telah dilaksanakan pengujian titer antibodi Newcastle Disease (ND) pad...