UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 69
tahun 2018 mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;
- Menyiapkan standar pelayanan minimal dan pedoman teknis laboratorium;
- Menerapakn teknologi dalam uji dan pemeriksaan laboratorium;
- Menyiapkan dan menyusun kebutuhan sarana, bahan dan peralatan laboratorium;
- Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian serologis;
- Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian organoleptik terhadap produk asal hewan (pangan dan non pangan);
- Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian derajat cemaran mikroba pada produk hewan (pangan dan non pangan);
- Melaksanakan diagnosa penyakit hewan yang berasal dari Bahan Asal Hewan (BAH);
- Menyiapkan bahan pemetaan penyakit dan menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium;
- Melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan;
- Melaksanakan kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan;
- Menginventarisir, melaporkan dan mengusulkan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yang rusak atau kurang;
- Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana;
- Membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian sesuai tugas dan fungsinya.