Halaman

Kamis, 24 Juni 2021

TUPOKSI LABORATORIUM

 


UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 69 tahun 2018 mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;
  2. Menyiapkan standar pelayanan minimal dan pedoman teknis laboratorium;
  3. Menerapakn teknologi dalam uji dan pemeriksaan laboratorium;
  4. Menyiapkan dan menyusun kebutuhan sarana, bahan dan peralatan laboratorium;
  5. Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian serologis;
  6. Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian organoleptik terhadap produk asal hewan (pangan dan non pangan);
  7. Menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium untuk pengujian derajat cemaran mikroba pada produk hewan (pangan dan non pangan);
  8. Melaksanakan diagnosa penyakit hewan yang berasal dari Bahan Asal Hewan (BAH);
  9. Menyiapkan bahan pemetaan penyakit dan menyediakan jasa pelayanan masyarakat dalam pemeriksaan laboratorium;
  10. Melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan;
  11. Melaksanakan kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan;
  12. Menginventarisir, melaporkan dan mengusulkan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yang rusak atau kurang;
  13. Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana;
  14. Membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian sesuai tugas dan fungsinya. 

JENIS PELAYANAN

    Jenis Pelayanan Laboratorium Keswan dan Kesmavet:   a.         Laboratorium mikrobiologi : -            Total plate Count  (TPC) -      ...